Seorang Buruh Migran asal Filipina yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di Hong Kong dituduh telah mencuri uang sebanyak HK $768.000 dari rekening bank majikannya selama 14 bulan.
Ia menghadapi Hakim Bina Chainrai di Eastern Court pada hari Senin (25 januari 2021) kemarin.
Terdakwa yang diketahui bernama June Jennie Garaza (33), didakwa mencuri uang tersebut melalui tarik tunai secara sembunyi-sembunyi melalui mesin ATm menggunakan kartu majikannya, Stephen Peeples, sebanyak 200 kali dari November 2019 hingga 21 Januari 2021 ini.
Sidang berikutnya untuk kasusnya akan berlanjut pada tanggal 22 Maret 2021. Dia dikembalikan ke tahanan penjara.
Baca Juga :Â Hong Kong Covid-19: Hong Kong Laporkan 76 Orang Positif Terinfeksi Virus Corona, 4 Diantaranya adalah BMI
Jaksa tidak mengatakan bagaimana majikan mengetahui tentang pencurian tersebut.
Dia meminta penundaan delapan minggu dari kasus tersebut, mengatakan dia masih menunggu catatan transaksi ATM dari bank, dan mencari nasihat hukum.