Pemerintah Indonesia memberikan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah.
Apa itu PIP?
PIP atau Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun).
PIP juga merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Siapa saja yang berhak menerima bantuan dana Tunai PIP?
Mereka yang berhak menjadi penerima bantuan dana tunai PIP adalah anak yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Dilansir dari laman Kemendikbud, PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa kegunaan bantuan Tunai Dana PIP?
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Syarat untuk mendapatkan dana bantuan tunai PIP adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).