Distrik Polisi Yuen Long, bersama dengan Unit Taktis Utara New Territories, Police Dog Team, dan petugas FEHD berpatroli di Kik Yeung road untuk memastikan kepatuhan dengan pembatasan yang relevan pada pertemuan kelompok, menjaga jarak sosial dan mengenakan masker pada pukul 6 sore pada hari minggu (24 januari 2021) kemarin.
Polisi menerima laporan dari warga yang menyatakan bahwa sejumlah besar etnis minoritas telah berkumpul di lokasi tersebut, sehingga mereka bergegas ke tempat kejadian untuk memahami situasinya.
Baca Juga :Â Hong Kong Covid-19 : Pemerintah LOCKDOWN Daerah Jordan, Akses Jalan ditutup Selama 48 Jam
Setelah penyelidikan pendahuluan, 10 pria dan 12 wanita berusia 25 hingga 51 tahun dari etnis minoritas dan juga buruh migran diduga melanggar larangan berkumpul dan polisi mengeluarkan pemberitahuan hukuman tetap atau fixed pinalty kepada mereka.
Selain itu, dua pria lainnya, berusia 42 dan 45 tahun, yang tidak memakai masker, juga dikenakan denda.
Mereka yang didenda termasuk Buruh Migran Filipina, Buruh Migran Indonesia, Pakistan, Bangladesh dan Nigeria.
Polisi mengingatkan anggota masyarakat bahwa “Larangan Tertib Berkumpul” melarang berkumpul lebih dari dua orang di tempat umum.
Polisi mendesak semua orang untuk menjaga diri mereka sendiri dan orang lain dan secara ketat mematuhi undang-undang yang relevan untuk membantu mengendalikan epidemi dan mengurangi risiko penyebaran virus Corona di masyarakat.