Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Setelah diselidiki, rata-rata calon TKI tersebut ternyata diharusnya membayar biaya sekitar Rp 45 juta hingga Rp 52 juta.
“Ada pihak tertentu yang mengambil untung dan menabung maksimal. Rata-rata mereka membayar Rp 45 juta sampai Rp 52 juta. Ini hanya sementara, tidak ada permintaan lain sampai mereka berangkat ke negara penempatan,” kata Kepala Desa.
dari BP2MI Benny Rhamdani usai penggerebekan di salah satu shelter, Minggu (17 oktober 2020) dini hari.
Benny mengatakan, pemberangkatan dengan cara ilegal atau melanggar hukum ini berisiko besar bagi keselamatan calon TKI, seperti rentan terhadap kekerasan fisik dan seksual, upah tidak dibayar, eksploitasi, jam kerja yang melebihi batas, pemutusan hubungan kerja sepihak dan lain sebagainya.
“Negara ada di sini untuk memberikan perlindungan,” kata Benny.
Benny menambahkan, permintaan biaya masuk ke negara penempatan sudah diatur oleh pemerintah.
“Untuk fee ini, terkait penempatan negara seperti Taiwan sekitar Rp 17 juta. Ini sudah selesai melebihi ketentuan yang ada. Meminta uang di luar ketentuan yang ditetapkan bisa dikatakan sebagai tindak pidana,” kata Benny.
Sementara itu, pengelola penampungan calon tenaga kerja, Tiitin Marsinih, mengaku sudah menjalankan usahanya selama tiga tahun. Ia hanya merekrut dan menampung calon TKW atau Tenaga Kerja Wanita.