Bantuan kuota internet gratis pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa diperolah dengan memasukkan data nomor ponsel ke Dapodik.
Kuota gratis ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Bantuan ini akan diberikan mulai bulan September hingga Desember 2020.
Pendaftaran atau mengisian data nomor ponsel di Dapodik dibuka hingga 11 September 2020.
Siswa dan mahasiswa diimbau untuk mengumpulkan data nomor ponsel siswa dan mahasiswa. Pihak sekolah dan perguruan tinggi akan mengumpulkan data nomor ponsel yang nantinya akan dimasukkan kedalam aplikasi Dapodik.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud berfungsi untuk menjaring data pokok pendidikan mulai dari satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan. Data di Dapodik ini bakal dimanfaatkan dalam berbagai kebijakan pendidikan pemerintah atau Kemendikbud seperti untuk BOS, bansos, tunjangan, ujian nasional, dan lain-lain.
Berikut ini tata cara menginput data nomor ponsel untuk anak didik tingkat PAUD, sekolah dasar, dan sekolah menengah.
- Ketika mencantumkan nomor telepon seluler (ponsel), kepala sekolah juga turut mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) peserta didik. Setelahnya, kepala sekolah pun harus mengisi akta pakta integritas.
- Kemudian, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud akan menyaring nomor-nomor tersebut sesuai dengan provider masing-masing untuk diisi paket kuota data. Bagi yang baru memiliki nomor ponsel juga tetap dapat didata oleh sekolah.
- Nomor baru juga boleh dimasukkan untuk diberi pulsa kuota. Bagi yang belum tercantum pada tahap pertama ini bisa punya peluang untuk masuk ke tahap berikutnya.
Para tenaga pendidik dapat mengunduh aplikasi Dapodik melalui tautan ini https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan.
Sementara itu, panduan pengisian data di aplikasi Dapodik Versi 2021 bisa dicek melalui tautan ini .
Rincian Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Berikuti rincian bantuan kuota internet gratis bagi siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang bakan disalurkan selama empat bulan (September – Desember 2020), antara lain: