Pemerintah Hong Kong SAR mengumumkan kebijakan terbaru terkait penanganan pandemi COVID-19 atau Virus Corona, perihal ketibaan warga negara asing, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), di Hong Kong.
Salah satu kebijakan tersebut adalah Mulai 25 Desember 2020 kemarin, pendatang yang tiba di Hong Kong dari luar wilayah Daratan China, harus menjalani karantina selama 21 hari sejak ketibaan di Hotel Karantina.
Untuk memeriksa daftar hotel tempat Karantina, silahkan cek disini https://www.coronavirus.gov.hk/…/designated-hotel.
Selain itu, pendatang yang pernah tinggal di Inggris atau Afrika Selatan selama lebih dari 2 jam pada 21 hari terakhir, dilarang masuk Hong Kong.
Bahkan, pendatang yang telah tiba di Hong Kong pada periode 2 s.d. 24 Desember 2020, yang saat ini menjalani karantina, perlu melakukan tes pada hari ke-19 atau ke-20 serta harus melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat yang ditunjuk dalam perintah karantina hingga hasil tes tersebut keluar.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Labor Department Hong Kong pada Hotline khusus 2157 9537 (ext. 1823) atau melalui email fdh-enquiry@labour.gov.hk.