Pemerintah Indonesia telah mengumumkan akan menerapkan peraturan baru mulai 14 Januari 2021 mendatang untuk menghapus biaya penempatan bagi pekerja migran atau buruh Migran (termasuk pembantu rumah tangga asing (PRT).
Kami memahami bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menghapus biaya yang harus dibayar oleh Buruh migran Indonesia (BMI) dalam proses pencarian kerja, pelatihan dan penerimaan rujukan penempatan kerja, untuk melindungi hak dan tunjangan mereka.
Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong atau Hong Kong Special Administrative Region (HKSARG) memahami bahwa majikan di Hong Kong memiliki kekhawatiran tentang peraturan baru tersebut.
Departemen Tenaga Kerja (LD) bertemu dengan perwakilan Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong (ICG) pada bulan September tahun untuk mempelajari lebih lanjut tentang detail peraturan baru tersebut.
Menurut ICG, perubahan besar yang diakibatkan oleh peraturan baru tersebut adalah bahwa tiga pos biaya yang saat ini ditanggung oleh buruh Migran (yaitu paspor FDH untuk meninggalkan negara, sertifikat tanpa catatan kriminal dan pembayaran asuransi Jaminan Sosial Buruh Migran Indonesia) akan ditanggung oleh pemberi kerja yang berjumlah sekitar HK $ 500 hingga HK $ 800 secara total; dan bahwa biaya pelatihan keterampilan dan sertifikat kompetensi keterampilan yang saat ini menjadi tanggungan Buruh Migran akan ditanggung oleh pemerintah daerah di Indonesia.