Pemerintah Indonesia menangguhkan peraturan baru untuk menghapuskan biaya penempatan dan pelatihan atau disebut Zero cost bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan mulai hari jum’at (15 januari 2021) setelah ditunda selama setengah tahun hingga 15 Juli tahun ini.
Majikan lokal tidak perlu menanggung biaya tambahan untuk mempekerjakan pembantu rumah tangga Indonesia.
Beberapa perwakilan perantara menunjukkan bahwa ini adalah hal yang baik bagi majikan di Hong Kong, dan masih belum diketahui apakah peraturan baru yang relevan akan diterapkan pada saat itu.
Berdasarkan kebijakan saat ini, Pekerja rumah tangga asal Indonesia harus membayar biaya pelatihan dan administrasi ketika mereka akan bekerja di Hong Kong.
Pemerintah Indonesia mengumumkan peraturan baru pada pertengahan tahun lalu, yang mengizinkan pekerja rumah tangga Indonesia untuk bekerja di Hong Kong dengan “biaya nol” atau zero cost.
Baca Juga : BMI Hong Kong Meninggal Dunia Jatuh dari Ketinggian di North Point Saat Mengelap Jendela
Pemerintah Indonesia akan bertanggung jawab atas biaya penempatan / biaya pelatihan dan sisanya akan diteruskan kepada si pemberi kerja.
Majikan harus membayar uang tambahan sebesar HK $ 6,000 untuk setiap calon pembantunya yang baru tiba dari Indonesia.