Otoritas tenaga kerja Hong Kong telah menyampaikan keprihatinannya kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) tentang biaya tambahan yang mungkin harus ditanggung oleh para majikan menyusul langkah Indonesia untuk memperkuat perlindungan bagi para pekerja migrannya.
Para calon Majikan di Hong Kong nantinya mungkin harus membayar biaya tambahan sebesar HK $ 4.000 untuk menyewa Buruh Migran dari Indonesia sebagai akibat dari perubahan tersebut, Perkiraan Asosiasi Agen Tenaga Kerja Hong Kong.
Menteri Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Hong Kong, Dr Law Chi-kwong, menulis dalam posting blog pada hari Minggu bahwa pemerintah Indonesia baru-baru ini memutuskan untuk membatalkan biaya yang harus dibayar oleh Buruh Migran Indonesia (BMI) untuk bekerja di luar negeri. Itu akan efektif mulai bulan Januari tahun depan.
“Tujuan kebijakan ini agar para BMI yang berangkat ke luar negeri tidak terhutang dan membayar bunga yang sangat tinggi,” tulisnya.
“Maksud dari kebijakan ini harus diakui. Namun, hal itu juga menimbulkan kekhawatiran di antara pemberi kerja dan agen tenaga kerja lokal. ” imbuhnya.