Tertekan oleh masalah keluarga di kampung halaman, Buruh Migran Indonesia (BMI), Suliana Kasim Dapok bertindak dengan menginjak putra majikannya yang berusia satu setengah tahun di Singapura dan mendorongnya ke lantai setelah dia muntah di karpet.
Tindakan Suliana (42) itu tertangkap CCTV yang dipasang di ruang tamu dirumah majikannya.
Pada hari Senin, Ibu tiga anak ini dijatuhi hukuman 9 bulan penjara atas tindakannya.
Suliana mengaku bersalah atas dua tuduhan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah Undang-Undang Anak dan Orang Muda, dengan tuduhan ketiga yang dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.
Suliana melakukan pelanggaran pada 8 Mei tahun lalu selama periode pemutus sirkuit ketika individu dilarang keluar untuk tujuan yang tidak penting untuk menghentikan penyebaran Covid-19 atau virus Corona di Singapura.
Baca Juga :Â Banjir Bandang Terjang NTT: Lebih dari 60 Warga Tewas, Rumah Warga Rusak dan Banyak Yang Hanyut
Dia mulai bekerja untuk keluarga majikannya tersebut pada Oktober 2018 silam dan ditugaskan untuk merawat empat anak berusia antara satu hingga tujuh tahun, serta melakukan pekerjaan rumah tangga secara umum lainnya.