Selama operasi “Twilight” yang dilakukan sejak 21 Oktober, penyelidik Departemen Imigrasi (ImmD) menggerebek sebuah pusat fitness di Kowloon Bay.
Seorang pria yang merupakan Buruh Migran ilegal asal Indonesia, berusia 32 tahun , ditangkap saat bekerja sebagai pekerja kebersihan/ cleaning service.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, ia memberikan untuk pemeriksaan formulir pengakuan atau paperan (recognisance) yang dikeluarkan oleh ImmD, yang mengizinkan dia untuk tinggal di Hong Kong namun dilarang untuk mengambil pekerjaan apapun.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa dia adalah penggugat non-refoulement.
Buruh Migran ilegal yang tidak disebutkan namanya tersebut didakwa di Pengadilan Magistrat Shatin pada tanggal 23 Oktober lalu karena mengambil pekerjaan setelah mendarat di Hong Kong secara ilegal dan tetap tinggal di Hong Kong tanpa izin Direktur Imigrasi atau saat menjadi orang yang dihormati dengan perintah pemindahan atau perintah deportasi sedang berlaku. Dia mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dan dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.