Aplikasi Tik Tok yang dioperasikan oleh raksasa internet Cina Bytedance dikabarkan akan berhenti beroperasi di Hong Kong, bergabung dengan perusahaan media sosial lainnya.
Hal itu untuk mewaspadai konsekuensi dari undang-undang keamanan nasional yang berlaku mulai minggu lalu.
Aplikasi video singkat yang populer disemua kalangan saat ini berencana meninggalkan Hong Kong seperti platform media sosial dan aplikasi pesan lainnya seperti Facebook, WhatsApp, Telegram, Google, dan Twitter yang menolak keras kemungkinan menyediakan data pengguna pada otoritas Hong Kong.
Perusahaan-perusahaan media sosial mengatakan mereka sedang menilai implikasi undang-undang keamanan, yang melarang perihal kegiatan separatis Beijing, subversif atau terorisme atau sebagai intervensi asing dalam urusan internal kota.
Diketahui, China sangat membatasi gerak platform media sosial asing di daerah yang mereka kuasai. Para kritikus melihat undang-undang itu sebagai langkah paling berani di Beijing untuk menghapus kesenjangan hukum antara bekas koloni Inggris dan sistem Partai Komunis yang otoriter di daratan. Dalam pernyataan resminya, Tik Tok telah memutuskan untuk menghentikan operasi mengingat peristiwa baru-baru ini.