Buru Migran Indonesia atau BMI diganjar hukuman penjara karena membuang bayinya yang baru lahir di tempat sampah.
Walaupun niatnya membuang bayi tersebut berharap agar ada orang lain yang akan menemukan dan mengasuh bayinya.
Dilansir dari CNA, BMI yang bekerja sebagai pekerja Rumah Tangga (PRT) di Singapura itu dihamili oleh pacarnya dan ia panik setelah melahirkan sehingga membuang bayinya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut yang baru lahir di tempat sampah dipinggir jalan.
BMI berusia 29 tahun, yang tidak dapat disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman lima bulan penjara pada Kamis (5 November 2020) kemarin.
Dia mengaku bersalah melalui tautan video dari mana dia dikirim ke satu tuduhan pemaparan dan penelantaran anaknya.
BMI itu memceritakan jika ia mengetahui pada Mei 2020 bahwa dia hamil.
Dia mencoba meminum pil untuk menggugurkan kandungannya tetapi tidak berhasil. Pada pagi hari tanggal 27 Juli tahun ini, dia merasakan kontraksi saat berada di rumah majikannya dan melahirkan putranya di toilet sekitar pukul 1 siang.
Anak laki-laki itu menangis dengan keras, jadi dia menutup mulutnya dengan tangan tapi tidak melukainya.
Dia memotong tali pusar dengan gunting, membersihkan bocah itu dan membungkusnya dengan handuk sebelum memasukkannya ke dalam kantong kertas dan memberinya air bersih untuk diminum.